December 20, 2021

Apa Itu RUPS? (Telkom)

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS itu sebenarnya apa sih? Untuk mengetahui hal ini lebih lanjut silahkan simak ulasan kita kali ini
Event Organizer

Apa yang terlintas dibenak Anda ketika mendengar yang namanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)? Deretan pria parlente atau orang-orang duduk dengan raut serius memandang laptop? Untuk Anda yang memang fokus bermain di pasar modal tentu sudah familiar dengan istilah yang satu ini. Namun jika Anda baru berniat bermain saham dan masih bingung dengan istilah RUPS, jangan kuatir karena dalam kesempatan kali ini kami akan sedikit mengulas mengenai hal ini. Simak baik-baik pembahasan kita kali ini.

Pengertian RUPS

Untuk mengetahui pengertian dari Rapat Umum Pemegang Saham, kita bisa mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 pasal 1 angka 4 yang kurang lebih isinya organ dalam Perseroan yang memiliki hak khusus yang tidak dimiliki oleh dewan komisaris maupun kepada direksi. Dari keterangan diatas bisa kita simpulkan bahwa ini adalah pemegang kekuasan paling tinggi dalam sebuah perusahaan. Beberapa hal yang tidak bisa dilakukan oleh kepada direksi maupun komisaris dapat dilakukan oleh pemegang saham. Jika anda belum pernah menghadiri RUPS, gambar diatas menggambarkan suasan RUPS. Hanindo ditunjuk oleh PT Telkom Indonesia sebagai event organizer jakarta yang bertugas menyelenggarakan RUPS tahunan Telkom di tahun 2017. Dengan network media dan pengalaman Hanindo yang banyak dalam event organizer acara seperti RUPS, Hanindo selalu berhasil menjalankan acara-acara corporate tanpa masalah atau kendala.

![Apa Itu RUPS? (Telkom)](https://uploads-ssl.webflow.com/5b9cca1cafb451686ef5f579/60ed88a9a2720125aa53c871_5c493377fdbb810c9087e8b2_T1 (1).jpg)

Hak Khusus yang Hanya dimiliki Pemegang Saham

Diatas sudah kami jelaskan bahwa pemegang saham memiliki beberapa hak istimewa atau hak esklusif yang tidak dimiliki oleh kepala direksi dan komisari dalam sebuah perusahaan. Lalu apa hak khusus yang dimiliki pemegang saham tersebut?

  • Mengubah anggaran dasar dalam sebuah perusahaan.
  • Berhak untuk melakukan pembubaran, peleburan, atau ambil alih kekuasaan dalam sebuah perusahaan.
  • Berhak untuk memperhentikan dan mengangkat kepala direksi atau komisaris.
  • Berhak menyetujui atau menolak atas pengajuan pernyataan pailit sebuah perusahaan.
  • Berhak untuk membubarkan perusahaan.
  • Berhak untuk meminta melakukan RUPS.

Memang ada beberapa hak atau kewenangan esklusif yang hanya dimiliki oleh pemegang saham. Tetapi beberapa hak tersebut hanya dapat diajukan pemegang saham dalam sebuah RUPS atau forum Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam rapat yang akan dilakukan sudah memiliki agenda mengenai hal yang akan dibahas terkait dengan kepentingan perusahaan. Karena sudah memiliki agenda sendiri, para peserta yang mngikuti rapat ini tidak dapat melakukan penyampaian pendapat yang berada diluar agenda tersebut. Namun terdapat pengecualian jika semua pemilik saham hadir dalam rapat dan semua menyatakan setuju untuk melakukan penambahan agenda dalam rapat tersebut.

Jenis-jenis RUPS

Jika kita melihat dari jenisnya, Rapat Umum Pemegang Saham memiliki dua jenis yaitu rapat tahunan dan rapat lainnya.

  • Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

Rapat tahunan adalah sebuah agenda rapat wajib yang dilakukan oleh kepala direksi dimana masa rapat dapat dilakukan minimal setelah 6 bulan tutup buku akhir tahun. Dalam rapat ini, kepala direksi melaporkan dokumen dan laporan keuangan dari perusahaan tersebut dalam satu periode.

  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

Tidak seperti rapat tahunan yang wajib dilakukan setahun sekali, dalam rapat lainnya ini dapat dilakukan kapanpun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu sendiri.

Pembahasan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham

Lalu apa saja pembahasan yang ada dalam RUPS? Tentu saja pembahasan yang dilakukan tidak jauh dari agenda yang menjadi tujuan dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham. Namun pada umumnya, rapat akanmembahas beberapa hal berikut ini :

  • Pelaporan laporan keuangan yang berakhir pada tahun tersebut untuk diminta persetujuannya oleh para pemegang saham.
  • Menetapkan laba dan rugi perusahaan dalam periode tahun tersebut.
  • Persetujuan untuk menujuk akuntan publik pada periode tahun yang akan datang.
  • Agenda lain yang menjadi tujuan dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham.

Kini Anda tentu sudah tahu apa itu RUPS, dimulai dari jenis-jenisnya sampai dengan apa yang akan dilakukan dalam sebuah Rapat Umum Pemegang Saham. Semoga pembahasan kita kali ini memberikan manfaat untuk Anda.

![Apa Itu RUPS? (Telkom)](https://uploads-ssl.webflow.com/5b9cca1cafb451686ef5f579/60ed89059d0295ab3742e3de_5c4933d5b0dc2a35f8764c73_T3 (2).jpg)

Hanindo telah beberapa tahun dipercaya oleh PT Telkom Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) maupun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang biasanya diselenggarakan disebuah hotel di Jakarta. Dalam RUPS ini yang berhak hadir adalah para pemegang saham atau kuasa pemegang saham dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai.