December 20, 2021

Apakah Perusahaan Tetap Wajib Memasang Prospektus Ringkas Disaat Corona Atau Pandemi?

Dalam situasi ini, Apakah Perusahaan Tetap Wajib Memasang Prospektus Ringkas? cari tahu di artikel ini
Advertising

Novel Coronavirus atau COVID-19 yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi global memang membuat dunia dan Indonesia gempar. Ironisnya, virus ini bukan hanya menyerang kesehatan, beberapa aspek lain seperti ekonomi juga terkena dampak serius. Beberapa perusahaan pun tidak bisa melakukan kegiatan sebagaimna mestinya. Seperti penyusunan laporan keuangan, pembuatan laporan tahunan, hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham. Padahal dalam keadaan ini, pemasangan prospektus perusahaan menjadi sangat penting, guna memberikan informasi relevan terkait kondisi perusahaan. Lalu, apakah perusahaan tetap wajib melakukannya? Simak di uraian berikut ini.

Perusahaan Wajib Melakukan Kebijakannya

Di tengah mewabahnya COVID-19, perusahaan tetap perlu melaksanakan kewajibannya, termasuk pemasangan prospektus lewat Hanindo. Namun, dengan beberapa catatan kelonggaran. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan siaran pers resmi terkait pemberitahuan atas kewajiban pembuaan laporan keuangan. Dalam surat tersebut, OJK memberikan kelonggaran batas waktu selama dua bulan dari waktu pelaporan seharusnya. Kelonggaran tersebut diberikan kepada Emiten, Perusahaan Publik, Reksa Dana, Perusahaan Publik, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi, dan Lembaga-lembaga Pendanaan lain. Dengan demikian, perusahaan tetap wajib menampilkan laporan keuangan dan kondisi perusahaan dalam website maupun iklan koran. Hanya saja, ada batas kelonggaran selama dua bulan.  Dalam keadaan seperti ini, apa saja poin penting yang perlu dicantumkan di dalamya? Berikut uraiannya.

Apakah Perusahaan Tetap Wajib Memasang Prospektus Ringkas Disaat Corona Atau Pandemi?

Isi Prospektus Ringkas yang Baik

Agar lebih komunikatif, menarik, dan mudah dipahami, iklan koran maupun website perlu didesain dengan baik mengggunakan jasa Advertising Agency di Jakarta. Berikut poin penting yang wajib ada

1. Jadwal penting

Poin ini menampilkan berbagai tanggal penting seperti masa penawaran awal, masa penawaran saham perdana, waktu penjatahan dan waktu refund, tanggal distribusi saham, hingga pencatatan saham di BEI (Bursa Efek Indonesia).

2. Penawaran Umum Saham Perdana

Pada bagian ini, perusahaan menampilkan informasi terkait penawaran umum saham perdana mulai dari jumlah penawan, hingga nominal saham. Namun  karena sifatnya yang ringkas, poin ini tidak memberikan harga yang ditawarkan dari setiap saham.

3. Rencana Pengelolaan Dana

Emiten wajib menyampaikan realisasi dana dari hasil penawaran umum. Selain dilaporkan pada OJK, realisasi juga harus dipertanggung jawabkan pada Pemegang Saham dalam RUPS. Akan tetapi, mewabahnya corona membuat RUPS juga tidak dapat dilaksanakan seperti biasanya. Berdasarkan pers resmi OJK yang dikeluarkan pada 18 Maret 2020 lalu, RUPS tetap bisa diselenggarakan hanya dengan sistem electronic proxy.

4. Kegiatan, prospek usaha, dan kebijakan dividen

Poin ini menampilkan kegiatan umum, keunggulan perusahaan, strategi perusahaan, biaya operasional, langkah penjualan dan pemasaran, persaingan usaha yang ada, berikut prospek usaha dan tata pengelolaan beserta tangung jawab sosial perusahaan. Selain itu, perusahaan juga perlu memberikan informasi terkait kebijakan dividen. Mulai dari pengambilan keuntungan dan tujuan penggunaan dana yang semuanya disampaikan berdasarkan hasil dari RUPS tahunan.

5. Lembaga penunjang pasar modal dan ekuitas

Perusahaan perlu memberitakan profesi dan lembaga penunjang pasar modal yang umumnya berisi Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan Biro Administrasi Efek. Calon investor wajib tahu mengenai posisi ekuitas perusahaan, terlebih di era pandemi di mana perekonomian tidak stabil. Ekuitas bisa dilihat dari laporan keuangan dalam periode tertentu.

Bagaimana? Apakah penjelasan di atas menjawab pertanyaan Anda? Jadi, meski di tengah pandemi, perusahaan masih harus melakukan kewajiban-kewajibannya, namun dengan pemberian kelonggaran. Selain itu, isi dan membuat desain dari prospektus ringkas juga penting diperhatikan dalam situasi seperti ini. Semoga informasi di atas bermanfaat!