December 20, 2021

Pelajari Kewajiban Perusahaan Publik untuk Membuat Prospektus Ringkas di Koran

Memiliki rencana menyusun dan mempublikasikan prospektus ringkas di koran? Maka pelajari dulu beberapa kewajibannya disini.
Advertising

Sebuah perusahaan tentunya memiliki sejumlah kewajiban, salah satunya adalah mempublikasikan prospektus ringkas di koran. Prospektus merupakan media resmi bagi perusahaan publik untuk menggaet investor agar menanamkan modal di dalamnya. Keberadaan investor cukup penting bagi sebuah perusahaan, sebab bisa mendukung tujuan ekspansi maupun sekedar melancarkan arus kas perusahaan. Lantas, apa saja kewajiban dalam mempublikasikannya di media koran? Berikut uraiannya.

Kewajiban Perusahaan Membuat Prospektus Ringkas di Koran

Mempublikasikan prospektus adalah salah satu kewajiban, karena fungsinya memang sangat beragam tidak hanya untuk tujuan mencari investor namun lebih luas lagi. Sebelum menyusun dan mempublikasikannya, pastikan sudah paham mengenai apa itu prospektus. Jadi, secara ringkas prospektus bisa diartikan sebagai dokumen resmi perusahaan yang memuat informasi mengenai profil perusahaan beserta laporan keuangan (annual report). Berkas resmi bernama prospektus ringkas ini nantinya akan mendeskripsikan secara efektif dan mudah dipahami mengenai saham yang terdapat di dalam tubuh perusahaan. Adapun tujuan dari penyusunan sekaligus publikasi dokumen resmi ini adalah untuk menunjukan dan membantu publik mengetahui kondisi perusahaan. Sehingga bisa membantu publik melihat apakah masuk kategori perusahaan sehat yang membuatnya aman berinvestasi di dalamnya atau sebaliknya.

Semua perusahaan publik memiliki kewajiban untuk menyusun dan mempublikasikan prospektus ringkas. Sehingga baik investor lama maupun calon investor bisa mengetahui perkembangan kondisi perusahaan seperti apa. Nantinya akan membantu masyarakat berinvestasi secara sehat dan menghindari investasi bodong. Sebab sudah mengenal betul kondisi perusahaan seperti apa dan berjalan di bidang apa sejak awal, kesimpulannya adalah publikasi diperlukan sebagai upaya transparansi data kepada investor.

![Pelajari Kewajiban Perusahaan Publik untuk Membuat Prospektus Ringkas di Koran ](https://uploads-ssl.webflow.com/5b9cca1cafb451686ef5f579/5ec36feaff0e455f34ff0a6b_annie-spratt-hWJsOnaWTqs-unsplash (1).jpg)

Isi dari Prospektus

Dalam menyusun prospektus yang nantinya akan dipublikasikan di koran, maka wajib mengandung beberapa poin berikut ini:

1. Informasi Jumlah Saham yang Ditawarkan

Berhubung prospektus merupakan gabungan profil dan laporan keuangan, maka dipastikan di dalamnya juga tercantum informasi mengenai saham, obligasi, dan semacamnya. Maka pastikan informasi ini termuat dengan jelas dan mudah untuk dipahami oleh publik.

2. Informasi Mengenai Jadwal Penawaran

Informasi penting berikutnya yang wajib dicantumkan di dalam prospektus ini adalah mengenai jadwal penawaran. Sehingga masyarakat yang tertarik menjadi investor bisa mengetahui detail jadwal penawaran awal, penawaran umum, penjatahan, perkiraan masa refund, dan lain sebagainya.

3. Informasi Rencana Aliran Dana

Prospektus juga tidak hanya menyampaikan informasi mengenai daftar rencana perusahaan, namun juga realisasinya. Salah satunya mengenai rencana penggunaan aliran dana nantinya untuk kegiatan atau tujuan apa saja. Info ini tentunya wajib untuk dicantumkan.

4. Informasi Mengenai Ekuitas

Informasi selanjutnya adalah mengenai ekuitas yakni posisi ekuitas yang dimiliki perusahaan di periode tertentu. Adapun tabel ekuitas yang dicantumkan nantinya juga akan memuat daftar para pemegang saham.

5. Informasi Tentang Kegiatan, Resiko, dan Dividen

Informasi detail mengenai kegiatan umum perusahaan serta resiko sampai kebijakan pembagian dividen juga wajib dicantumkan. Sehingga memberi laporan secara lengkap dan riil kepada masyarakat luas khususnya yang berencana menjadi investor.

Ada banyak poin dan informasi-informasi wajib yang harus dicantumkan di dalam prospektus, yang tentu sedikit ribet. Supaya tidak terlalu pusing dengan urusan semacam ini tidak ada salahnya menggunakan jasa pembuatan prospektus, salah satunya adalah Hanindo. Sehingga memudahkan Anda untuk bisa menyusun prospektus yang tidak hanya sesuai aturan namun juga menarik dan mendongkrak nilai perusahaan di mata publik. Hanindo yang sudah memiliki pengalaman cukup panjang dalam penyusunan dan publikasi prospektus perusahaan di koran tentunya bisa diandalkan. Bersama jasa EO satu ini Anda tidak perlu pusing menunaikan kewajiban mempublikasikan prospektus, karena dijamin beres dan sempurna berkat penanganan langsung oleh ahlinya.